• Home
  • Blog
  • Mengenal 24 Perkumpulan Asosiasi Penyehat Tradisional / Orpro Organisasi Mitra Kemenkes

Mengenal 24 Perkumpulan Asosiasi Penyehat Tradisional / Orpro Organisasi Mitra Kemenkes

Anjrah Ari Susanto Kamis 02 Maret, 2023 Share
mengenal-24-perkumpulan-asosiasi-penyehat-tradisional-orpro-organisasi-mitra-kemenkes

Memberpaz.Net - Paztrooper, Mari Kita Bersyukur bisa tinggal di indonesia. Pemerintah sangat kooperatif dengan memberikan ruang semaksimal mungkin kepada para praktisi penyehat tradisional untuk mengaktualisasikan dirinya.

Penyehat tradisional dibimbing, di tata, di kelola untuk bersama sama pemerintah mewujudkan peningkatan kualitas kesehatan seluruh tumpah darah bangsa indonesia. Sudah banyak terjadi di lapangan, terapi tradisional bergandengan tangan, bersinergi layanan kesehatan umum membantu masyarakat ikhtiar sehat.

Luar biasanya, Informasi dari Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jendral Kesehatan Masyarakat, Pada Senin, 13 Februari 2023 menyebutkan bahwa di indonesia terdapat 119.922 penyehat tradisional. Dari data tersebut baru sekitar 6.677 yang memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Walaupun pastinya masih banyak diluar sana ada penyehat tradisional namun belum terdata oleh kementrian kesehatan sebab banyaknya ragam terapi tradisional serta luasnya cakupan wilayah negara kesatuan republik indonesia. Termasuk juga belum memiliki STPT.

Panduan Pelayanan Kesehatan Tradisional

Gambar 1: Praktikum Kaidah Pemeriksaan Kendor Pantel dalam PAZ Al Kasaw

Pemerintah memberikan acuan bagaimana seorang penyehat tradisional memberikan bantuan kepada klien kliennya. Diantaranya:

  1. Hanya menerima klien sesuai keilmuan dan keahliannya
  2. Bila berhalangan praktek, tidak dapat digantikan oleh penyehat tradisional lainnya
  3. Bila tidak mampu memberikan pelayanan, wajib mengirim klien ke fasyankes
  4. Wajib memiliki STPT
  5. STPT berlaku untuk 1 (satu) tempat praktek
  6. Tidak melakukan intervensi terhadap tubuh yang bersifat invasif (melukai tubuh) dan tidak bertentangan dengan konsep dan ciri khas yankestrad empiris. Dilarang juga menggunakan alat &/ penunjang diagnosa kedokteran. Dilarang menggunakan obat konvensional BKO (bahan kimia obat)
  7. STPT Berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan

Semua tujuannya supaya pelayanan terapi tradisional tetap aman, bermanfaat, dan rasional.

24 Perkumpulan Penyehat Tradisional (Hattra) Mitra Kemenkes

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap penyehat tradisional bekerja sama dengan perkumpulan / asosiasi penyehat tradisional. Di indonesia, per maret 2023, sudah ada 24 perkumpulan mitra kemenkes.

Sebagai informasi, selain dari 24 perkumpulan ini, setiap organisasi profesi penyehat tradisional boleh mengajukan diri sebagai mitra kemenkes. Sebagaimana PAZ melalui organisasi alumni bernama PAPKA pun telah mengajukan diri sebagai organisasi mitra kemenkes. Doakan ya segera diterima.

Apa saja perkumpulan tersebut, Mari kita simak sesuai dengan modalitas terapinya:

A. Perkumpulan Hattra Modalitas Ketrampilan Manual

  1. P-AP3I = Perkumpulan Para Pemijat Penyehat Tradisional Indonesia
  2. PBI = Perkumpulan Bekam Indonesia
  3. P4KTI = Perkumpulan Pemerhati dan Pelaku KOP Tradisional Indonesia
  4. PGRJ = Perkumpulan Gusmus Raksa Jasad
  5. ASTI =  Asosiasi SPA Terapis Indonesia
  6. INDSPA = Indonesian SPA Profesional Association
  7. BSWA = Bali SPA and Wellness Asociation
  8. PERPATRI = Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang, Urat, dan Sendi Indonesia
  9. P-3AI = Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Akupressur Indonesia
  10. PER-P4RI = Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia
  11. PPTHMI = Perhimpunan Penyehat Tradisional Holistik Mastakaraga Indonesia
  12. PEKSI = Perkumpulan Kinesiologi Indonesia

B. Perkumpulan Hattra Modalitas Ketrampilan Olah Pikir

  1. PKHI = Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia
  2. PRAHIPTI = Perkumpulan Praktisi Hipnotis dan Hipnoterapi Indonesia
  3. PERHISA = Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia
  4. AHKI = Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia

C. Perkumpulan Hattra Modalitas Ketrampilan Transfer Energi

  1. PRI = Perkumpulan Reiki Indonesia
  2. P-APALI = Perkumpulan Andalan Penyembuh Alternatif Indonesia

D. Perkumpulan Hattra Modalitas Ramuan

  1. P-Aspetri = Perkumpulan Asosiasi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia

E. Perkumpulan Hattra Modalitas Kombinasi

  1. PKNI = Perkumpulan Komunitas Naturopatis Indonesia
  2. PPUIN = Perkumpulan Paricara Usada Indonesia
  3. GOTRA PENGUSADA BALI
  4. PERTABI = Perkumpulan Thabib Indonesia
  5. PPIKERTI = Perkumpulan Praktisi Ruang Tubuh Indonesia

Allahumma Baarik. Itulah diantaranya asosiasi dan perkumpulan terapi tradisional yang sudah menjadi mitra kemenkes di indonesia. Harapan di kemudian hari, Kemenkes bisa lebih banyak mewadahi seni pengobatan tradisional lainnya.

Gambar 2: Terapi Ruqyah Syar'iyyah

Sebutlah, pada daftar metode tradisional di atas kita belum melihat ada Orpro Mitra Kemenkes dari rekan rekan pengobatan tradisional dari disiplin ilmu Ruqyah Syar'iyyah, Topung Totok Punggung, Terapi Krekk Method, Yoga, Yumeiho, Zamathera, Sujok Terapi, Akupuntur, Kerokan, Aroma Therapi, Chiropractic, Terapi Ear Candle, Sound Therapi (terapi suara), Gurah, Terapi Sebat Rotan, Terapi Moksibusi, Terapi Jari Petir, dan masih banyak lagi nama namanya di indonesia.

Tantangan Global Yang Dihadapi Kemenkes dan Masa Depan Pengobatan Tradisional Indonesia

Pekerjaan rumah pembinaan dan pengelolaan pengobatan tradisional masih panjang sekali. Menyelesaikan daftar nama metode pengobatan yang 'berpotensi masuk orpro' baru saja butuh waktu.

Ada banyak metode pengobatan tradisional yang secara modalitas keilmuannya berbeda dengan yang sudah masuk menjadi mitra kemenkes. Metode metode ini juga perlu diberikan wadah sebagai tanggung jawab moral Kemenkes melindungi segenap bangsa indonesia secara proporsional dan adil.

Bagaimana mungkin, peradaban kesehatan tradisional terus berkembang. Keilmuan berkembang, daya cipta dan kreatifitas masyarakat terapi juga berkembang namun  hanya disediakan 24 orpro.

Sementara 24 orpro di atas tidak semuanya benar benar unik, beberapa nama jelas ada kemiripan, namun tidak mencangkup luasnya keberagaman dari metode terapi tradisional yang belum masuk ke mitra kemenkes.

Semua praktisi tradisional pada intinya sekedar ingin turut membantu menyehatkan sesamanya dengan ilmu serta ketrampilan yang mereka miliki. Tidak pernah ada maksud berupaya membahayakan klien kliennya. Maka perlu dibina, di arahkan, dengan tepat dan proporsional.

Gambar 3: Sound Therapy

Belum berbicara mengatur metode terapi tradisional lain yang juga marak ada seperti terapi lintah, terapi magot, terapi sengat lebah, fasdu, terapi avasin al kay, terapi bekam basah yang secara prinsip dilarang oleh kemenkes.  Termasuk kita sudah dapati ditengah masyarakat maraknya metode pengobatan tradisional dari luar negeri.

Paztrooper mungkin sudah melihat di banyak kota ada pengobatan tradisional dari luar negeri yang fokus pada perbaikan mata. Berbagai nama dengan mengenalkan diri sebagai pengobatan asli dari negeri india. Belum metode terapi dari Cina yang beragam nama dan bentuknya. Tidak menutup kemungkinan ke depan juga akan masuk metode terapi tradisional dari negara lain.

Taruhlah dari pengobatan tradisional dari negeri jepang, korea, afrika, yunani, thailand, iran, mungkin dari turki dan negara lainnya. Kita tunggu upaya upaya maksimal pembinaan dari kementrian kesehatan mengenai terapi tradisional di kemudian hari. 

Sebagai penutup, Apa sih persyaratan sebuah Organisasi Penyehat Tradisional Bisa Mengajukan Ke Kemenkes?

Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam Undang Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Kriteria pendaftaran perkumpulan penyehat tradisional yang juga sudah PAPKA PAZ penuhi, yaitu:

  1. Berbadan Hukum
  2. Memiliki Cabang Mininal 15% dari Jumlah Kabupaten/Kota, tersebar di seluruh provinsi, dan minimal 2 cabang tiap propinsi
  3. Memiliki 1 (satu) modalitas sejenis yang dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya
  4. Memiliki Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
  5. Memiliki Kode Etik
  6. Memiliki Standar Tatalaksana Praktik
  7. Memiliki Rumpun Keilmuan / Prinsip Prinsip Dasar dalam Kesehatan Tradisional
  8. Memiliki Program Kerja Perkumpulan
  9. Memiliki Anggota Minimal 165 Orang yang tersebar di seluruh cabangnya
  10. Belum ada asosiasi / perkumpulan yang sejenis yang telah ditetapkan sebelumnya

Pada dasarnya persyaratan administratif adalah seperti di atas.

Walaupun, tak menutup kemungkinan, berjalannya waktu dari pihak Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat (dulu bidang yankestrad namun pergantian mentri ada pergantian kebijakkan) meminta tambahan persyaratan tertentu. Lebih jelas bagi siapapun perkumpulan / asosiasi penyehat tradisional yang ingin mendaftarkan dirinya silakan langsung ke jakarta menghadap kemenkes.

PAPKA Siap Kooperatif, Siap Dibina, Untuk Memajukan Kesehatan Masyarakat

Gambar 4: Audiensi PAPKA Pusat Di Kementrian Kesehatan RI

PAPKA dalam hal ini selaku perkumpulan alumni pelatihan al kasaw pun masih berproses. Andai boleh dikatakan, pengajuan kemitraan kemenkes dari kacamata orang awam ya mirip seperti dulu ketika mengerjakan Skripsi.  Ajukan berkas, ada koreksi, perbaiki, ajukan kembali. 

Perkumpulan boleh merasa membawa berkas dan kelengkapan data sekumplit mungkin. Tetapi masih aja ada yang kurang. Bahkan tidak jarang sebuah organisasi profesi bisa benar benar sampai masuk menjadi mitra kemenkes bisa menghabiskan waktu tiga tahun lebih. 

Ke depan semoga kementrian kesehatan bisa memproses orpro dengan waktu lebih singkat. Supaya Kemenkes bisa segera membina para penyehat tradisional melalui orpronya masing masing. Termasuk dari disiplin Gaya Sehat dan Ilmu Terapi PAZ Al Kasaw lebih baik dari waktu ke waktu.

Harapan lainnya, kemenkes pun bisa membina dengan optimal penyehat tradisional, termasuk keilmuannya, mana mana yang bisa merugikan masyarakat bisa diperbaiki dibimbing.

Melalui forum terbuka, riset keilmuan terbuka yang bisa diikuti masyarakat maupun pemerhati kesehatan tradisional. Tujuannya, hattra di indonesia makin aman, profesional, dan kaya manfaat. 

Publik perlu tau secara transparan siapa tim internal dari kemenkes dari disiplin ilmu tradisional maupun dari medis yang mengkaji kualitas manfaat serta keamanan dari metode terapi yang diajukan ke dalamnya. Termasuk pengawasan selepas orpro itu masuk menjadi mitra kemenkes.

Penutup

Para terapis tradisional indonesia, tak lain adalah anak bangsa yang ingin mensupport terbaik kepada sesamanya. Kemenkes teruslah membina, memfasilitasi, memberikan arahan yang terbaik. Berjuang bersama sama mewujudkan masyarakat indonesia sehat secara paripurna jasmani dan rohani.

Tak lupa kita doakan dunia penyehatan tradisional di indonesia semakin maju dan berkembang. Sekian. Terima Kasih.


....

Jadwal Pelatihan PAZ Al Kasaw Terbaru, KLIK DI SINI